Sesuai Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru, maka dari itu kami memandang perlu untuk mendata ulang Nomor Ponsel Guru dan Peserta Didik yang akan di kirim Kuota Internet/Kuota Belajar oleh Kemdikbud nantinya. berikut ini Form yang Harus diisi untuk memudahkan pendataan ulang nomor ponsel Penerima Kuota Internet tersebut.
No comments:
Post a Comment